Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan
kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal
bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS
tahun ini juga.
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan
tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi
2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat
(Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik.
Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan
administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer.
Silahkan untuk lebih jelasnya klik link berikut :
Download PP Nomor 56 Tahun 2012
Download Penyampaian Daftar Tenaga Honorer
Download Surat Tentang Formasi CPNSD
Download Surat Edaran Honorer K1 dan K2
Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Kab. Pemalang