Nasib Tenaga Honorer Indonesia

Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.

Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.


Silahkan untuk lebih jelasnya klik link berikut :

Download PP Nomor 56 Tahun 2012

Download Penyampaian Daftar Tenaga Honorer

Download Surat Tentang Formasi CPNSD

Download Surat Edaran Honorer K1 dan K2

Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Kab. Pemalang